Desember 5, 2024

Belajar Energi

BelajarEnergi.com – Belajar Energi adalah Hak Segala Bangsa

Selayang Pandang Tentang Energi - Pengertian dan Tujuan Pengelolaan Belajar Energi

Source: shutterstock

Selayang Pandang Tentang Energi – Pengertian dan Tujuan Pengelolaan


BelajarEnergi.com – Sebelum membahas lebih jauh tentang kekayaan sumberdaya energi yang ada di bumi, alangkah baiknya mengenal lebih dulu apa sih yang dimaksud energi itu? Dan apa manfaatnya untuk kemaslahatan umat manusia?

Seluk-beluk pembahasan energi utamanya di Indonesia sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Energi menjadi pembahasan tersendiri sebagai sebuah UU karena sumber daya energi merupakan kekayaan alam sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang harus dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Peranan energi sangat penting bagi peningkatan kegiatan ekonomi dan ketahanan nasional, sehingga pengelolaan energi yang meliputi penyediaan, pemanfaatan, dan pengusahaannya harus dilaksanakan secara berkeadilan, berkelanjutan, rasional, optimal, dan terpadu. Cadangan sumber daya energi tak terbarukan terbatas, maka perlu adanya kegiatan penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi terjamin.

Pengertian Energi

Sebenarnya energi itu apa sih?

Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.

Lalu, energi itu sumbernya dari mana ya?

Energi ini terbentuk akibat dari proses konversi atau transformasi yang berasal dari sumberdaya alam yang diekstraksi dari dalam perut bumi maupun yang ada di permukaan bumi. Sumber energi terdiri dari tiga jenis yaitu sumber energi tak terbarukan, sumber energi baru, dan sumber energi terbarukan.

Sumber energi tak terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang akan habis jika dieksploitasi secara terus-menerus, antara lain minyak bumi, gas bumi, batubara, gambut, dan serpih bitumen. Sumber energi baru adalah sumber energi yang dapat dihasilkan oleh teknologi baru baik yang berasal dari sumber energi terbarukan maupun sumber energi tak terbarukan, antara lain nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coalbed methane), batu bara tercairkan (liquified coal), dan batubara tergaskan (gasified coal).  Sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan jika dikelala dengan baik, antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Keanekaragaman sumberdaya energi di dunia
Gambar 1. Keanekaragaman sumberdaya energi di dunia

Sumber daya energi terbagi menjadi dua kategori yaitu sumber daya prospek (prospective resources) dan sumberdaya mungkin/kondisional (contingent resources). Sumber daya prospek adalah banyaknya energi yang diperkirakan berdasarkan data akumulasi yang belum ditemukan, yang dipercaya sebagai sumber daya potensial yang bisa terambil. Sumber daya mungkin adalah banyaknya akumulasi energi yang diperkirakan bisa terambil berdasarkan data akumulasi yang telah ada, namun belum dianggap sebagai sumberdaya yang komersial. Masing-masing sumber daya tersebut dapat diklasifikasikan lagi ke dalam tiga kategori yaitu estimasi rendah (low estimate), estimasi sedang (best estimate), dan estimasi tinggi (high estimate). Setiap kategori tersebut tentu saja terdapat pemodelan matematik tersendiri.

Jika berbicara tentang sumberdaya energi, tentu erat kaitannya dengan cadangan energi. Cadangan energi adalah sumber daya energi yang sudah diketahui lokasi, jumlah, dan mutunya serta dapat terambil secara komersial berdasarkan data yang ada secara baik.  Cadangan energi juga terbagi menjadi tiga kategori yaitu proved (terbukti berdasarkan hitungan), probable (berpeluang/berdasarkan statistik), dan possibe (termungkinkan (ya/tidak)). Adapula istilah cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. Selain itu, adapula cadangan strategis yang merupakan cadangan energi untuk masa depan.

Pemanfaatan energi dalam penyelenggaraan negara yang dituang dalam berbagai aturan kebijakan akan mengarah ke diversifikasi dan konservasi energi atau sumber daya energi. Tujuannya adalah agar mencegah atau memperlambat kelangkaan suatu jenis sumber daya energi tersebut saat digunakan secara terus menerus. Diversifikasi energi adalah upaya penganekaragaman pemanfaatan sumber energi. Konservasi energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Kemudian konservasi sumber daya energi adalah pengelolaan sumber daya energi yang menjamin pemanfaatannya dan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragamannya.

Tujuan Pengelolaan Energi

Pemanfaatan sumberdaya energi sebagai pembangkit listrik
Gambar 2. Pemanfaatan sumberdaya energi sebagai pembangkit listrik

Energi dikelola berdasarkan asas kemanfaatan, rasionalitas, efisiensi berkeadilan, peningkatan nilai tambah, keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian fungsi lingkungan hidup, ketahanan nasional, dan keterpaduan dengan mengutamakan kemampuan nasional. Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahan~nenergi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah sebagai berikut:

  • tercapainya kemandirian pengelolaan energi
  • terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri
  • tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri adalah untuk:
    • pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri
    • pemenuhan kebutuhan balian baku industri dalam negeri
    • peningkatan devisa negara
  • terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan
  • termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor
  • tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata decgan cara:
    • menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu
    • membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah
  • tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia
  • terciptanya lapangan kerja
  • terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup

Gimana gaes? Udah tahu kan pengetahuan dasar tentang energi.

Jangan lupa ya selalu berkunjung ke website belajarenergi.com untuk mengetahui tentang perkembangan energi di Indonesia maupun dunia.

Belajar Energi adalah Hak Segala Bangsa!

Penulis: Riko Susetia Yuda