Pada 1 Januari 2024, sektor batubara Indonesia akan memasuki fase baru dengan penerapan Mitra Instansi Pengelola atau MIP batubara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa skema pungutan dan penyaluran batubara melalui MIP akan resmi berlaku.
Tahapan Implementasi
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa saat ini, draft Rencana Peraturan Presiden (RPerpres) sedang dalam tahap finalisasi. Sebagai persiapan, pemerintah juga tengah menuntaskan sejumlah aturan dan aplikasi pendukung guna memastikan kelancaran implementasi MIP pada awal tahun 2024. Uji coba dan sosialisasi MIP di kalangan pelaku usaha direncanakan dapat dilakukan pada bulan Desember 2023, sehingga pada 1 Januari 2024, sistem ini sudah dapat dioperasikan.
Aturan Terkait MIP Batubara
Beberapa aturan turunan yang tengah disiapkan sebagai pendukung MIP antara lain:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk Dana Kompensasi Batubara (DKB): PMK akan mengatur tarif DKB, yang merupakan dana kompensasi yang harus dibayar oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan PKP2B yang merupakan kependekan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- Permen atau Kepmen Petunjuk Teknis Tata Cara Pemungutan dan Penyaluran DKB: Detail teknis terkait proses pemungutan dan penyaluran DKB akan diatur melalui peraturan atau keputusan menteri.
- Revisi Kepmen ESDM No. 58/2022 tentang Harga Jual Batubara: Revisi ini menetapkan harga jual batubara sebesar US$ 90/ton untuk bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri.
Aplikasi Pendukung MIP Batubara
Sebagai bagian dari persiapan implementasi MIP, beberapa aplikasi pendukung juga sedang disiapkan:
- Aplikasi e-DKB: Aplikasi ini akan menjadi platform untuk uji coba pemungutan DKB. Setelah finalisasi formula DKB, aplikasi ini akan mempersiapkan Perjanjian Kerja Sama dengan MIP.
- Pengelolaan DKB oleh Bank Himbara (Mandiri, BNI, dan BRI): Bank Himbara akan berperan sebagai pengelola DKB. Mereka akan menyalurkan dana kompensasi kepada IUP/IUPK/PKP2B setelah memotong kewajiban PPN, biaya operasional, imbal jasa, dan dana cadangan.
Dampak pada Pelaku Usaha
Arifin Tasrif menegaskan bahwa selama pemungutan DKB, pelaku usaha tetap akan dikenakan kewajiban royalti. Selain itu, saat penyaluran DKB kepada pemasok batubara dalam negeri, akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Keseluruhan IUP, IUPK, dan PKP2B di sektor pertambangan batubara akan membayar dana kompensasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Reaksi Pengusaha terhadap MIP Batubara
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, menyampaikan harapannya terkait skema pungut salur dana kompensasi batu bara melalui MIP. Hendra berharap bahwa skema ini tidak akan menjadi tambahan beban bagi para penambang batu bara. Dia menyatakan kekhawatirannya terutama terkait dengan pembayaran tarif MIP yang harus dilakukan sebelum pengapalan, serupa dengan kewajiban pembayaran royalti yang juga dilakukan sebelum pengapalan. Namun, dia juga menyoroti bahwa detail skema penyaluran MIP masih belum jelas.
- Kesulitan Mengatur Arus Kas: Hendra Sinadia juga menyoroti kesulitan yang dihadapi perusahaan batu bara dalam mengatur arus kas mereka. Hal ini terkait dengan penahanan Dana Hasil Ekspor (DHE) sebesar 30% selama 3 bulan di bank dalam negeri. Menurut Hendra, penerapan MIP dapat semakin memperumit pengelolaan arus kas perusahaan. Ketidakpastian mengenai detail skema penyaluran MIP turut menjadi faktor yang membuat perusahaan kesulitan merencanakan dan mengelola keuangan mereka.
- Dampak pada Arus Kas Perusahaan: Pengusaha batubara mengungkapkan kekhawatiran bahwa penerapan MIP batubara dapat memberikan dampak signifikan pada arus kas perusahaan. Pembayaran tarif MIP batubara sebelum pengapalan, bersamaan dengan kewajiban royalti yang juga harus dibayar sebelum pengapalan, menciptakan tekanan tambahan pada keuangan perusahaan. Kesulitan mengatur arus kas juga dipengaruhi oleh penahanan DHE, yang dapat semakin diperparah dengan penerapan MIP. Kondisi ini membuat perusahaan kesulitan mengelola keuangan mereka secara efisien.
- Butuh Klarifikasi Detail Skema Penyaluran MIP Batubara: Pengusaha batu bara membutuhkan klarifikasi lebih lanjut mengenai detail skema penyaluran MIP batubara. Ketidakjelasan ini menciptakan ketidakpastian dalam perencanaan keuangan perusahaan, sehingga pengusaha mengharapkan adanya informasi lebih lanjut untuk mempersiapkan strategi yang sesuai dengan ketentuan yang akan diterapkan. Klarifikasi ini dianggap sangat penting agar perusahaan dapat menyesuaikan operasional mereka dengan perubahan kebijakan yang diimplementasikan.
Dengan reaksi dari pengusaha batu bara ini, terlihat bahwa ada keprihatinan dan tantangan yang perlu diatasi agar penerapan MIP dapat berjalan sejalan dengan keberlanjutan industri batu bara di Indonesia. Keterlibatan pihak-pihak terkait dalam menyikapi reaksi pengusaha ini akan menjadi kunci penting dalam mencapai keseimbangan yang adil antara kepentingan industri dan regulasi yang diterapkan.
Penerapan MIP pada 1 Januari 2024 membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan batubara di Indonesia. Dengan aturan yang terinci dan aplikasi pendukung yang disiapkan, diharapkan implementasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Pelaku usaha di sektor batubara perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti regulasi ini agar dapat beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ditulis oleh: Ibnu K. S.
Image attribution: hotpot.ai/art-generator
Sumber: Pengusaha Batu Bara Akan Dipungut Iuran Baru, Begini Skemanya (cnbcindonesia.com)
Artikel Terkait
Pengertian Carbon Capture Storage (CCS): Teknologi Mitigasi Pemanasan Global yang Bertujuan Mengurangi Emisi CO2 ke Atmosfer
Energi Fosil Adalah: 3 Keuntungan dan Tantangan dalam Era Modern
4 Klasifikasi Teknologi Batubara Bersih