September 9, 2024

Belajar Energi

BelajarEnergi.com – Belajar Energi adalah Hak Segala Bangsa

RUU EBET hotpot.ai/art-generator

RUU EBET hotpot.ai/art-generator

Menteri ESDM Bidik Rampungnya RUU EBET Kuartal I/2024: Dorong Investasi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan


Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, mengumumkan target ambisius untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) pada kuartal pertama tahun depan. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian bagi investasi dan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan di dalam negeri. Berikut pembahasan dengan lebih rinci mengenai target tersebut, serta potensi dampaknya terhadap sektor energi dan investasi di Indonesia.

RUU EBET
hotpot.ai/art-generator

Target RUU EBET Kuartal I/2024

Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyampaikan harapannya bahwa RUU EBET dapat diselesaikan dan disahkan sebagai undang-undang pada kuartal pertama 2024. Pernyataan ini diungkapkannya saat peluncuran Clean Industry Policy Package (CIPP) Just Energy Transition Partnership (JETP) di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, pada Selasa, 21 November 2023.

“Kita harap ini kuartal pertama 2024 sudah diputuskan untuk bisa disahkan sebagai undang-undang,” kata Arifin pada peluncuran CIPP JETP bertempat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2023). Keberhasilan RUU EBET diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga mempercepat pengembangan sektor energi baru terbarukan di Indonesia.

Inklusi Energi Baru dalam RUU EBET

Arifin Tasrif juga menginformasikan bahwa RUU EBET akan mencakup beberapa sumber energi baru, seperti ammonia, hidrogen hijau, dan bahkan pembangkit nuklir. Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mendiversifikasi sumber energi untuk mencapai tujuan energi bersih dan berkelanjutan. Dengan merangkul teknologi canggih ini, Indonesia dapat bertransformasi menjadi pemimpin dalam penggunaan energi terbarukan di kawasan Asia.

RUU EBET

Power Wheeling dan Skema Bisnis Pemanfaatan Bersama

Selain itu, pemerintah juga mengusulkan inklusi skema bisnis pemanfaatan bersama jaringan listrik atau power wheeling dalam RUU EBET. Ketentuan power wheeling ini akan diatur dalam Pasal 29A RUU EBET. Power wheeling merupakan konsep di mana listrik yang dihasilkan dari sumber Energi Baru Terbarukan dapat disalurkan melalui jaringan listrik secara bersama-sama. Mekanisme ini diatur untuk memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam penyaluran listrik, serta mendorong partisipasi lebih banyak pemangku kepentingan dalam sektor energi terbarukan.

Open Access dan Pengaturan Biaya

Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Senin, 20 November 2023, Arifin Tasrif menjelaskan bahwa ketentuan open access akan mengatur kewajiban pemegang wilayah usaha (wilus) untuk memenuhi kebutuhan konsumen atas listrik dari sumber Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Jika pemegang wilus tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, konsumen dapat menerima pasokan listrik melalui berbagai mekanisme, termasuk power wheeling. Untuk pelaksanaan power wheeling, pemerintah akan membuka akses penyaluran listrik dari sumber EBET dengan biaya yang diatur untuk menjaga keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik.

Menuju RUU EBET: Pemerintah dan DPR RI Usung Rumusan Baru untuk Energi Baru Terbarukan”

Dalam rangka mewujudkan keberlanjutan energi di Indonesia, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). Target rampungnya RUU EBET pada kuartal pertama 2024 menjadi tonggak penting bagi pengembangan sektor energi baru terbarukan di tanah air. Dalam proses penyusunan RUU EBET, pemerintah mengusulkan beberapa rumusan baru untuk mendukung percepatan pembangunan sektor energi terbarukan. Berikut adalah beberapa poin penting yang diusulkan oleh pemerintah:

RUU EBET
  1. Inklusi Nilai Ekonomi Karbon (Pasal 7B): Arifin Tasrif menjelaskan bahwa perdagangan karbon belum termaktub dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Oleh karena itu, dalam Pasal 7B poin 2 RUU EBET, pemerintah mengusulkan penambahan mengenai upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebagai bagian dari mekanisme perdagangan karbon. Pasal 7B poin 3 mengatur pelaksanaan mekanisme perdagangan karbon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup. Pemerintah juga menambahkan kerangka kerja sama antarpemerintah sesuai dengan regulasi lingkungan hidup.
  2. Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) (Pasal 24 dan 39): Dalam Pasal 24 dan 39, pemerintah mengusulkan tambahan pada poin 2a versi pemerintah. Pengutamaan produk dan potensi dalam negeri mempertimbangkan ketersediaan atau kemampuan produk dan potensi dalam negeri, harga energi baru/energi terbarukan yang tetap kompetitif, dan memberikan fleksibilitas sesuai sumber pendanaan energi baru dan energi terbarukan.
  3. Rumusan Kerja Sama Jaringan (Open Access) (Pasal 29a dan 47a): Rumusan ketentuan kerja sama jaringan atau open access, diatur dalam Pasal 29a dan 47a, memuat keharusan pemegang wilayah usaha untuk menyediakan kebutuhan pelanggan atas listrik bersumber dari EBET. Jika pemegang wilayah usaha tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumen, konsumen dapat diberikan pasokan listrik melalui berbagai mekanisme, termasuk power wheeling. Untuk melaksanakan usaha transmisi dan distribusi, pemerintah wajib membuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan biaya yang diatur, dengan tetap menjaga keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik.
  4. Penggunaan Dana EBET (Pasal 56): Pemerintah mengusulkan penggunaan dana EBET untuk beberapa tujuan, antara lain pembiayaan infrastruktur, pembiayaan insentif, kompensasi Badan Usaha yang mengembangkan EBET, litbang, peningkatan kapasitas dan kualitas SDM, serta subsidi harga EBET yang belum dapat bersaing dengan harga energi fosil. Dana EBET diusulkan dikelola oleh Menteri Keuangan dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam merangkai masa depan yang berkelanjutan, penting bagi kita untuk terus mengupdate informasi terbaru seputar perkembangan RUU EBET dan dinamika dunia energi terbarukan. Untuk menambah wawasan dan memahami lebih dalam mengenai energi baru terbarukan, kunjungi belajarenergi.com. Di sana, Anda akan menemukan beragam informasi terkini, panduan praktis, dan artikel inspiratif yang membawa kita menuju masa depan energi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Mari bersama-sama menjadi bagian dari perubahan positif dalam dunia energi!

Sumber: Menteri ESDM Target RUU Energi Baru Terbarukan (EBET) Rampung Kuartal I/2024 (bisnis.com)

Baca juga: PLTS Terapung Indonesia: Dana Investasi Mencapai 1.7 Triliun – Belajar Energi

Image attribution: hotpot.ai/art-generator

Ditulis oleh: Ibnu K. S.