September 7, 2024

Belajar Energi

BelajarEnergi.com – Belajar Energi adalah Hak Segala Bangsa

senjata nuklir hotpot.ai/art-generator

senjata nuklir hotpot.ai/art-generator

DPR Sahkan RUU Larangan Senjata Nuklir: Indonesia Perkuat Komitmen Internasional pada Rapat Paripurna  DPR RI ke-9


Pada Selasa, 21 November 2023, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menggelar rapat paripurna ke-9 masa persidangan II tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Rapat ini menjadi saksi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Traktat Pelarangan Senjata Nuklir, yang kemudian resmi menjadi undang-undang (UU). Proses pengesahan tersebut dilakukan di bawah pimpinan Ketua DPR, Puan Maharani.

senjata nuklir
hotpot.ai/art-generator

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi narasumber pertama yang menyampaikan laporan tentang proses penyusunan RUU tersebut. Yasonna menjelaskan bahwa UU Traktat Pelarangan Senjata energi Nuklir adalah wujud komitmen Indonesia dalam menjaga keamanan nasional dan perdamaian dunia internasional. Dalam rapat paripurna, Yasonna menyatakan, “Landasan dan posisi Indonesia di dunia menjadi makin kuat, untuk memajukan kepentingan politik luar negeri. Khususnya terhadap hal perlucutan senjata terkait nuklir serta hak pengembangan dan pemanfaatan energi teknologi nuklir demi tujuan damai.”

Pengesahan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir tidak hanya sebagai langkah keamanan nasional tetapi juga sebagai bentuk kontribusi Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia. Yasonna menyampaikan hal ini sebagai berikut, “Pengesahan RUU TPNW (Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon) mempertegas komitmen negara Indonesia dalam memperjuangkan serta menjaga perdamaian internasional, hal ini sesuai amanat konstitusi UUD 1945.”

Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono juga turut menyampaikan laporan mengenai proses penyusunan UU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir hingga mencapai kesepakatan di tingkat I. Pada tahap ini, Puan Maharani selaku Ketua DPR meminta persetujuan dari para anggota Dewan untuk melanjutkan ke tahap II, yaitu pengesahan RUU.

“Pertanyaannya kepada semua anggota Dewan, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) terhadap pengesahan Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapon (TPNW) bisa disetujui supaya disahkan menjadi undang-undang (UU)?” tanya Puan kepada anggota Dewan.

Dengan bulat, para anggota Dewan menjawab, “Setuju,” yang disertai dengan ketukan palu pengesahan. Keputusan ini mencerminkan kesepakatan bersama dalam menerima dan mendukung RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir sebagai bagian dari tanggung jawab Indonesia dalam menjaga perdamaian dunia.

Pengesahan RUU ini menjadi langkah signifikan dalam upaya global untuk melarang senjata terhadap nuklir dan mewujudkan dunia yang bebas dari ancaman senjata pemusnah massal. Sebagai negara yang memiliki peran penting di dunia, Indonesia dengan tegas menunjukkan komitmen dan kontribusinya untuk menciptakan dunia yang lebih aman dan damai.

Dengan demikian, RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir bukan hanya menjadi undang-undang di tingkat nasional, tetapi juga menandai keterlibatan Indonesia dalam upaya bersama komunitas internasional untuk mewujudkan dunia tanpa senjata pada nuklir. Melalui langkah ini, Indonesia menegaskan posisinya sebagai pemain aktif dalam menjaga perdamaian global dan sebagai pelopor dalam upaya perlucutan senjata energi nuklir untuk kepentingan keamanan dunia.

Mengapa Senjata Nuklir Dilarang?

Senjata pada nuklir dilarang karena potensi kehancuran dan dampak yang tak terbayangkan yang dapat diakibatkannya. Senjata penggunaan nuklir memiliki kekuatan pemusnah massal yang dapat merusak tidak hanya kehidupan manusia tetapi juga lingkungan secara luas. Keputusan untuk melarang senjata penggunaan nuklir didasarkan pada prinsip untuk mencegah penggunaan senjata yang dapat mengakibatkan dampak kemanusiaan yang sangat serius.

Proliferasi senjata nuklir juga dianggap dapat meningkatkan risiko konflik bersenjata dan meningkatkan potensi eskalasi ke tingkat global. Dengan adanya larangan terhadap senjata nuklir, masyarakat internasional berupaya mengurangi ancaman terhadap perdamaian dunia dan memastikan bahwa senjata ini tidak jatuh ke tangan yang salah.

senjata nuklir

Bentuk-bentuk Senjata Nuklir:

Senjata nuklir dapat dibagi menjadi beberapa bentuk, termasuk:

  1. Bom Atom (Atomic Bomb): Senjata nuklir paling sederhana yang menggunakan reaksi fisi nuklir untuk melepaskan energi yang besar.
  2. Bom Hidrogen (Hydrogen Bomb): Juga dikenal sebagai bom termonuklir, menggunakan reaksi fusi nuklir untuk mencapai kekuatan yang lebih besar daripada bom atom.
  3. Peluru Kendali Nuklir (Nuclear Missiles): Kendaraan pengantar yang membawa hulu ledak nuklir dan dapat diarahkan ke target tertentu.
senjata nuklir

Pengesahan RUU Traktat Pelarangan Senjata Nuklir oleh DPR RI bukan hanya merupakan langkah untuk mematikan potensi ancaman senjata nuklir di tingkat nasional, tetapi juga merupakan kontribusi Indonesia dalam upaya global untuk mencapai dunia yang bebas dari senjata nuklir. Dengan penolakan terhadap senjata nuklir, Indonesia menunjukkan tekadnya untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan perdamaian di dunia.

Ditulis oleh: Ibnu K. S.

Image attribution: hotpot.ai/art-generator

Baca juga: Menteri ESDM Bidik Rampungnya RUU EBET Kuartal I/2024: Dorong Investasi dan Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan – Belajar Energi

Sumber: DPR Sahkan RUU Pelarangan Senjata Nuklir Jadi UU (sinpo.id)